Nurhasan Zaidi Apresiasi Langkah Jokowi Mencabut Perpres Legalisasi Miras
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Secara resmi, Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka investasi baru dalam industri minuman keras (miras), Selasa (2/3/2021).
Adanya pencabutan perpres untuk legalisasi miras, diapresiasi banyak kalangan. Termasuk Anggota DPR RI Komisi VIII Komisi, KH Nurhasan Zaidi. Sebab, perspres tersebut, daya rusaknya terhadap generasi dan masyarakat Indonesia, sagat besar.
“Perpres investasi tersebut terlihat tidak dianalisa secara mendalam, karena sudah banyak penelitian ahi ekonomi, bahwa jika dibanding antara pemasukan negara dengan pengeluaran dan beban pemerintah akibat mulai dari tingginya tingkat kekerasan, kriminalitas, hingga masalah kesehatan di masyarakat. Yang pada akhirnya, akan membebani pemerintah juga. Serta runtuhnya moralitas suatu bangsa, budaya kerja dan rehabilitasi kesehatan diakibatkan oleh minuman keras ini,” katanya kepada Fajarnusantara.com.
Maka dari itu, Nurhasan yang juga Ketua Umum DPP PUI, mengucapkan terimaksih kepada semua unsur masyarakat. Baik itu ustadz, ulama, habaib, ormas-ormas Islam, partai politik, yang secara kompak memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.
“Pelajaran untuk kita, agar bersama-sama mendorong DPR RI segera mensahkan RUU Minol sebagai benteng untuk menjaga moralits bangsa,” tukasnya. (**)