Tindakan Lanjutan Satpol PP Sumedang Terhadap Penataan Lahan Perumahan di Pamulihan Tanpa Izin
FAJARNUSANTARA.COM- Pelaksanaan penataan lahan untuk perumahan di wilayah Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten yang sempat dihentikan oleh Satpol PP, kini berlanjut dengan penyegelan alat berat yang digunakan oleh PT. Lumbung Karya Pratama. Selasa 26 Maret 2025.
Menurut Yan Maha Rizal SH,MH selaku Kabid PPUD dan PPNS, tindakan tersebut sesuai prosedur. Saat penyegelan, turut disaksikan oleh Kepala Desa Pamulihan (Ujang) dan Babinsa setempat (Eman).
Meskipun mayoritas warga setempat mendukung proyek tersebut, namun dari segi Administrasi/Yuridis, Teknis, dan Lingkungan, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Rizzal menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang investasi, namun telah mengundang OPD teknis terkait, termasuk RT, RW, 3 pilar Desa, dan 3 Pilar Kecamatan untuk memfasilitasi proses tersebut.
Namun, pihak perusahaan terkesan membandel, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan lanjutan.
“Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, pelaku usaha/penanggungjawab kegiatan akan dipanggil secara resmi oleh PPNS Satpol PP, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Bidang PPUD Satpol PP,” pungkas Rizzal.**