FAJARNUSANTARA.COM— DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 25 September 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Selanjutnya, anggota DPRD menyepakati rancangan keputusan DPRD melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar memimpin rapat paripurna sekaligus menetapkan persetujuan tersebut melalui ketukan palu.
“Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka pengambilan keputusan mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kami buka dengan resmi dan terbuka untuk umum,” kata Sidik saat membuka rapat.
Rapat tersebut juga menghasilkan penandatanganan keputusan DPRD serta persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Sidik mengatakan seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD. Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama melalui tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumedang telah kita laksanakan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Sidik.
Dalam rapat itu, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan tanggapan.
Rapat kemudian berlanjut pada pengambilan keputusan.
Pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggota DPRD terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Anggota rapat menyatakan setuju dan keputusan kemudian disahkan melalui ketukan palu.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sumedang tentang persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD, Atien Nurbaeti.
Setelah pembacaan rancangan keputusan, DPRD kembali menyatakan persetujuan melalui rapat paripurna. Keputusan tersebut kemudian ditandatangani sebagai bagian dari tahapan pengesahan.
Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang juga dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sumedang juga menyampaikan sambutan dan pendapat akhirnya terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sidik menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumedang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kepala perangkat daerah, masyarakat, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Bupati Sumedang dan segenap elemen yang telah sama-sama terlibat aktif dan memberikan kontribusi yang amat berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut,” kata Sidik.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. Penutupan ditandai dengan ketukan palu tiga kali oleh pimpinan rapat.**







