Terbitkan Permenkes, Ini Aturan Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Jadwal dan tahapan vaksinasi penanggulangan covid-19, kini telah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dimana, Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi akan disesuaikan dengan sejumlah faktor.
“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19,” bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kemudian pada Ayat (2) pasal yang sama, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasinya dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) termasuk pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jadwal dan juga tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri,” bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Untuk vaksin yang digunakan dalam vaksinasi nanti, akan itetapkan Menteri Kesehatan. Vaksin yang digunakan itu, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Kemudian untuk menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang nanti akan digunakan, Menkes akan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
” Vaksin yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Sebelumnya, untuk jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Dimana untuk vaksinasi, akan dilakukan secara bertahap yang terhitung pada Januari 2021. Presiden juga memastikan, bahwa vaksin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak berbayar alias gratis.
“Tapi perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April juga berapa juta,” katanya saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta pada Rabu (16/12) lalu.
Jokowi juga menyebut, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Mengingat, katanya, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin. (**)