KesehatanNasional

Tambahan 1,8 Juta Vaksin Covid-19 dari Sinovac Segera Tiba di Tanah Air

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sebanyak 1,8 juta vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, akan tiba di tanah air. Datangnya penambahan itu, maka vaksin yang ada di Indonesia mencapai 3 juta dosis.

“Yang pertama atau sebelumnya sudah sampai 1,2 juta dosis vaksin,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara konferensi pers virtual, Rabu (30/12) seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, kata Retno, pada Januari 2021 nanti, akan tiba lagi 30 juta bahan baku vaksin Covid-19 dari Sinovac, China.

“Pada hari ini dilakukan penyerahan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari BPOM ke Bio Farma,” tuturnya.

Dengan begitu, fasilitas produksi Bio Farma, layak memproduksi vaksin Covid-19. Sebab tanpa sertifikat itu, tidak dapat memproduksi vaksin. Dan untuk mengamankan ketersediaan vaksinnya nanti, Indonesia menandatangani kerjasama pengamanan vaksin dari AstraZeneza dan Novavax, masing-masing sebanyak 20 juta dosis.

Langkah ini diambil, guna mengamankan ketersediaan vaksin dari range 3-20 persen jumlah penduduk. Dan mengenai jalur diplomasi yang ditempuh, kata Menlu Retno, dari awal pandemi, pihaknya berkoordinasi untuk mengamankan vaksin. Itu juga tidak hanya untuk kebutuhan vaksin nasional, tapi bagaimana caranya Indonesia dapat berkontribusi pada dunia.

Disebutkan juga, dalam pengamanan vaksin, pihaknya menggunakan dua trek, yakni bilateral dan multilateral. Pada bilateral, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Dan untuk multilateral bekerja sama dengan WHO, CEPI dan lainnya.

“Usaha dalam mengamankan vaksin dari range 3-20 persen jumlah penduduk. Diplomat kami di Geneva dan semua stakeholder terus bekerja agar dapat mengamankan vaksin ini,” ucapnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button