Satpol PP Sumedang: Tak Ada Kata Terlambat, Ketahuan Melanggar Langsung di Tindak Tegas

FAJARNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara pemanfaatan tower mobile combat di Jalan Kutamaya RT 02 RW 07 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda/Perkada yang berlaku.
“Tower mobile combat tersebut berdiri tanpa dilengkapi dengan legalitas atau dokumen administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, OPD teknis seharusnya lebih aktif dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian, seperti yang terungkap dari hasil pengawasan dan pengamatan Satpol PP.
Kendati demikian, Informasi dari masyarakat juga sangat diharapkan, karena tidak mungkin semua pelanggaran kita ketahui semuanya, dibutuhkan kerjasama semua pihak bukan saling menyalahkan.
“Tindakan ini bukanlah untuk menghalangi kegiatan usaha, terutama dalam bidang telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Namun, pelaku usaha diharapkan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, bukan hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi daerah.**







