
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Paska ditetapnya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh polisi, Jumat (11/12) pagi tadi, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar bersama tim, mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangannya, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan. Sehingga, mereka datang langsung, karena ingin menjemput surat pemanggilan itu sebelum diantarkan polisi.
“Kami proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Harus proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang,” katanya di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari IDNtimes.com.
Dalam kesempatan itu juga, pihaknya menjelaskan kepada polisi terkait rencana kedatangaan Rizieq Shihab pada Senin 14 Desember 2020 nanti.
“Sekalian berkomunikasi, mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” tuturnya.
Dalam perkembangan yang ada, Rizieq dan lima saksi lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Azis juga beberapa kali menekankan, kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk tindakan proaktif dari pihak Rizieq.
“Sekali lagi kita sampaikan, kita proaktif, kita menegakkan hukum dan kita bermaksud juga menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud. Jadi sebelum dikirimkan, kita ambil dulu,” sebutnya.
Seperti diketahui, tak hanya Rizieq, namun ada lima orang lain yang juga ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Mereka merupakan Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
“Ditetapkan jadi tersangka, dimana penyelenggara saudara MRS (Rizieq) dikenakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12). (**)