FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu, berkaitan dengan kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
“Gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara, merupakan saudara MRS sendiri dan disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU. Termasuk sekretaris panitia berinisial A serta penanggung jawab bidang keamanan, berinisial MS dan SL serta kepala seksi acara, HI.
“Keenam orang itu ditingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” tuturnya.
Yusri menjelaskan, untuk penetapan tersangka itu, dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan, pada Selasa (8/12) lalu.
“Tim penyidik krimum Polda Metro Jaya menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kerumunan dari acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Dimana, Kapolda Metro Jaya yang saat itu Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, dicopot dari jabatannya. Disamping itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga ikut dimintai klarifikasi.
Tak sampai disana, pemanggilan dilakukan juga kepada Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, perangkat RT dan RW terkait. Polda Metro, juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (**)