FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang Polda Jawa Barat, amankan 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Sumedang.
Ke-10 tersangka itu, ditangkap petugas dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Atau tepatnya mulai 7 Oktober 2020 hingga awal bulan Desember 2020 ini.
“Awalny kita telah amankan lima orang tersangka pada bulan Oktober 2020. Kemudian pada Oprasi Antik dalam rangka Persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kita amankan lima lagi tersangka penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam Koferensi Pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (10/12).
Kapolres menjelaskan, perlaku itu ditangkap di Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujungjaya.
“Untuk para tersangka berinisial DH, H, CA, AA, B, DMI, MSS, RT dan N. Mereka merupakan pengedar narkoba di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang,” sebutnya.
Dia menjelaskan, dari tangan ke-10 tersangka itu, Satresnarkoba Polres Sumedang, berhasil mengamankan lima paket sabu seberat 5,93 gram, tiga paket tembakau gorila sebanyak 4,27 gram, obat keras merk hexymer, tramadol, trihexyphenidyl sebanyak 28.780 butir, beberapa alat hisap sabu, sembilan buah handphone, dompet dan topi.
“Untuk modus para pelaku, dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Diantaranya, ada yang menjual melalui media sosial, ada yang ditempel di tempat yang ditentukan, bahkan ada yang menyembunyikan di dalam topi,” ungkapnya.
Eko menambahkan, para pelaku penjual sabu dan tembakau gorila, dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 atau 127 KUHP tentang narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara untuk pengedar obat keras akan dikenakan Pasal 197 dan atau Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Para pelaku sudah kita proses, untuk kedepanya mudah-mudahan di Kabupaten Sumedang tidak ada lagi penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (arf)