FAJARNUSANTARA.COM — Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin, 30 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum secara transparan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, zat sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, hingga barang ilegal lainnya yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum yang telah selesai.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah melalui tahapan pengadilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk keterbukaan kepada publik.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Sumedang berjalan secara transparan. Kepada masyarakat juga disampaikan bahwa inilah hasil penegakan hukum dan barang buktinya telah dimusnahkan,” katanya.
Menurut Dony, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar patuh terhadap hukum.
“Hal ini juga untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara negara agar taat pada hukum, karena hukum benar-benar akan ditegakkan,” ucapnya.
Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kata dia, akan terus bersinergi menciptakan kondisi daerah yang aman dan kondusif, termasuk memberantas peredaran narkoba.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerat obat-obatan terlarang. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum yang telah memberantas narkoba di Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta, S.H., M.H., memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak digunakan lagi dalam proses hukum.
“Barang bukti yang paling utama adalah narkotika dan psikotropika yang perlu transparansi dalam penyelesaiannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah penanganan perkara selesai,” tuturnya.**







