DaerahPeristiwa

Heran, Pemuda di Cimanggung Nekat Curi Mobil Orang Tua, Polisi Amankan dalam Hitungan Jam

FAJARNUSANTARA.COM – Seorang pemuda berinisial DFI (21) di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, nekat mencuri mobil milik orang tuanya sendiri. Polisi berhasil mengamankan pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial TS (49), seorang guru, mendapati mobil Honda Brio merah tahun 2018 miliknya hilang dari garasi rumah.

Pelaku yang diketahui merupakan anak kandung korban diduga mengambil kunci mobil yang disimpan di atas meja, kemudian membawa kendaraan tersebut tanpa izin. Aksi tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku LPG Ilegal dan Predator Anak

Petugas kepolisian menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya karena pelaku tinggal satu rumah dengan korban, sehingga dengan mudah mengambil kunci kendaraan lalu membawa mobil tersebut,” ujar petugas.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cimanggung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Buah Batu, Kota Bandung.

Baca Juga :  Pria 23 Tahun Tewas di Girimukti, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan saat Transaksi COD

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (26/3) sekitar pukul 02.30 WIB saat masih menguasai kendaraan milik korban. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil, STNK, serta kunci kontak kendaraan.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo M melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jalan Nasional Bandung–Cirebon, 8 Orang Luka-luka

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga barang berharganya, meskipun berada di lingkungan keluarga sendiri,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp110 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800