KesehatanNasionalPemerintahan

Mahfud MD Sebut Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq Tanggung Jawab Pemprov DKI Jakarta

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Semenjak kedatangan Habib Rizieq Shihab di tanah air, terus menuai sorotan banyak pihak dan kalangan. Bahkan akhir-akhir ini dinilai banyak pelanggar prokes akibat banyaknya kerumunan.

Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mulai angkat bicara. Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di acara Habib Rizieq, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab berdasarkan aturan dan hierarki, kewenangan ada di Pemprov DKI Jakarta atas aktivitas di wilayahnya.

“Itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11) seperti dikutip dari tribunnews.com.

Pemerintah, kata Mahfud, menyesalkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq  di Petamburan, Jakarta Pusat, Jakarta pada Sabtu (14/11) lalu itu. Apalagi, pemerintah juga sebelumnya telah memperingatkan Gubernur Anies, agar pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

“Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Untuk itu, Mahfud juga sudah memperingatkan kepada setiap kepala daerah hingga aparat keamanan, untuk tetap bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dia juga memastikan, pemerintah akan memberlakukan penegakan hukum terhadap kegiatan yang bisa menciptakan kerumunan massa.

“Harus menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta dikabarkan akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan petingginya yakni Rizieq Shihab atas adanya kerumunan itu.

Seperti disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11).

“Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Arifin. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button