NasionalPemerintahan

Besok, Gubernur DKI Jakarta Dipanggil Polisi, Ini Tanggapan Wagub DKI

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dijadwalkan Selasa (17/11) besok.

Pemanggilan itu, diduga buntut dari adanya pelanggaran prokes covid-19 dari keramaian dan kerumunan pada acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.

Terkait surat panggilan untuk Gubernur DKI Jakarta ini, telah dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg, AKBP Raindra Ramadhan pada Minggu (15/11) kemarin.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan itu.

“Iya, surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan. Rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang protokol kesehatan,” katanya seperti dikuti dari tribunnews.com

Senada diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Bahkan Tubagus menambahkan, bukan hanya Anies Baswedan yang dipanggil untuk klarifikasi itu.

“Iya kita undang untuk klarifikasi. Banyak, ada beberapa sih,” ungkapnya.

Sementara terkait adanya pemanggilan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku belum mengetahuinya.

“Belum tahu, nanti ditanyakan,” katanya di Balai Kota DKI.

Namun dia menambahkan, terkait adanya pelanggaran prokes, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada panitia maupun masyarakat yang datang agar mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan sampai menindak masyarakat dan panitia, denda administratif sebesar Rp 250.000 kepada masyarakat dan Rp 50 juta kepada panitia. “Yang bersangkutan tidak membantah,” sebutnya. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button