DaerahKomunitasSosial

Komunitas Al Hilal Sumedang Dirikan ‘Warung Gratis’ Bagi Warga yang Membutuhkan

Dibuka Setiap Hari Selasa dan Kamis

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Dimasa pandemi covid-19 ini, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam hal pangan. Melihat kondisi ini, Komunitas Al Hilal Sumedang, berinisiatif membuat ‘Warung Gratis’ yang bisa diambil bagi warga yang membutuhkan.

Warung Gratis bersama Komunitas Al Hilal Sumedang ini, dipajangnya di halaman Masjid Al Ikhlas yang berada di Dusun Lemburgedong RT 01 RW 06 Desa/Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. Sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan, dapat mengambil seperlunya.

Seperti dikatakan Ketua Pengurus Komunitas Al Hilal Sumedang, Dian Abdul Hakim. Kegiatan sosial yang dilakukan itu, rutin digelar setiap hari Selasa dan Kamis yang dimulai pukul 06.00 sampai selesai. Dengan tema kegiatan berupa ‘Berbagi Berkah, Berbagi Seikhlasnya, Ambil Seperlunya, Siapapun Boleh Ambil, Siapapun Boleh Berbagi’

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa sedikit membantu warga yang kekurangan. Kami berharap kegiatan ini bisa jadi inspirasi buat semua orang, khususnya di Kabupaten Sumedang. Dan semakin banyak orang yang mau peduli terhadap sesama. Kegiatan ini inginnya dilakukan setiap hari, tapi kami baru mampu melaksanakan seminggu dua kali, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis,” katanya kepada Fajarnusantara.com, Selasa (17/11).

Baca Juga :  Ekspedisi Trilogi Khatulistiwa, Jejak Pejuang di Tanah Maluku, Yogyakarta, dan Banten

Dengan adanya ‘Warung Gratis’ ini, pihaknya juga menerima titipan atau donasi dari para donatur lainnya yang ingin berbagi. Bahkan bagi mereka yang ingin berbagi, kata Dian, dapat langsung disimpan di tempat yang telah disediakan. Bilapun tidak, kata Dian, donasi berupa uang atau barang yang terdiri dari sayuran, lauk pauk dan lainnya, akan dikumpulkannya hingga kemudian dimasukan kedalam kantong plastik yang kemudian digantung di tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, lanjutnya, para penerima tinggal mengambil apa yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Yudia Ramli Dipuji Itjen Kemendagri, Stunting Sumedang Merosot Drastis!
Komunitas Al Hilal Sumedang membuka donasi juga bagi donatur yang ingin berbagi.

“Mudah-mudahan semakin banyak warga lainnya yang peduli terhadap sesama. Saling memberi saling menerima. Mudah-mudahan juga, kedepannya semakin banyak yang tergerak hatinya untuk menitipkan sebagian hartanya kepada Komunitas Al Hilal Sumedang. Bagi yang titip, juga bisa menggantungkan sendiri belanjaannya di tempat yang sudah disediakan. Semua diambil secara gratis. Dan semoga kegiatan ini bisa memotivasi yang lainnya untuk melakukan hal yang sama atau lebih. Aamiin,” harapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diapresiasi Ketua Majelis Ta’lim Masjid Al Ikhlas, Siti Aisyah. Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Komunitas Al Hilal Sumedang yang telah melakukan kegiatan sekreatif dan seproduktif ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa terus berjalan dan tambah banyak orang yang mau ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di sekitaran kita. Semoga kedepannya Komunitas Al Hilal Sumedang bisa terus membantu para dhuafa, yatim, fakir miskin dan lainnya dalam bentuk apapun. Dan semoga bisa bermanfaat untuk orang banyak dan berkah buat banyak orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunjungi Cileunyi, Erwan Komitmen Dukung UMKM Jawa Barat!

Salah seorang penerima manfaat E Khodijah mengaku senang dengan adanya ‘Warung Gratis’ ini. Menurutnya, bantuan ini dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari. Mengingat dengan penghasilan yang semakin menurun, membuatnya mengurangi beberapa kebutuhan yang lain.

“Kedepannya inginnya ‘Warung Gratis’ ini dilakukan setiap hari dengan berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan warga saat ini. Semoga Komunitas Al Hilal Sumedang bisa menjembatani antara shohibul maal dengan para dhuafa, yatim dan lainnya,” harapnya. (lng)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button