HukumNasional

Komnas HAM Miliki Bukti Kuat Untuk Ungkap Kasus Kematian Enam Laskar FPI

Ahmad Taufan Sebut Kapolda Metro Jaya Terbuka saat Dipanggil

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Terkait insiden kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sudah memiliki sejumlah bukti yang dapat mengungkap peristiwa itu.

“Yang mendapatkan bukti duluan, keterangan duluan Komnas HAM. Dari bukti yang didapat, menunjukkan semkain terang dan detailnya peristiwa yang bisa kita lihat, yang bisa kita pegang,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (14/12) seperti dikutip dari Okezone.com.

Diakui Choirul, pihaknya tidak menghadiri rekonstruksi kasus penembakan enam laskar FPI itu pada Senin (14/12) dini hari. Saat itu, pihaknya tengah mengonsolidasikan sejumlah temuan yang didapatkan.

“Tidak bisa datang karena satu, kami sudah datang duluan. Kedua, sedang mengkonsolidasi temuan-temuan sementara yang kami temukan beberapa hari terakhir,” ujarnya.

Seperti diktahui, Mabes Polri telah menggelar rekonstruksi dengan 53 adegan, terkait peristiwa penembakan 6 anggota Laskar FPI, pada Senin (14/12) dini hari.

Rekonstruksi yang dikawal ratusan personel kepolisian itu, berlangsung selama lebih 4 jam, yang dimulai pukul 00.35 hingga sekitar 04.30 WIB.

Namun pada hari kemarin juga, Komnas HAM telah memanggil Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa Kapolda terbuka dan menjelaskan semua perspektif terkait penembakan itu. Komnas HAM pun, katanya akan terus mendalaminya secara detail.

“Kami juga masih akan terus mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspeknya. Begitu juga dengan temuan barang bukti, segala macam tadi sudah disepakati. Tadi juga ada kesepakatan, karena waktu ini kan hanya terbatas ya, jadi permintaan keterangan ini belum selesai. Tapi pak Kapolda begitu terbuka,” tuturnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button