Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Para Gubernur Diminta Perketat Jam Operasional


FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pergantian tahun 2020-2021. Kebijakan ini dilakukan, dalam mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Implementasi pengetatan, akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 nanti. Langkah ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12).
“Kebijakan itu didasari jumlah angka positif dan angka kematian yang terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi. Walaupun sebelumnya trennya sempat menurun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Luhut meminta juga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar mengetatkan kebijakan bekerja di rumah (work from home) hingga 75 persen. Dan larangan sekaligus pembatasan itu, berlaku juga untuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti acara hajatan dan acara keagamaan. Maka dari itu, Luhut memerintahkan TNI/Polri dalam memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Gubernur DKI juga diminta untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00. Serta membatasi jumlah orang yang berkumpul seperti di tempat makan, mal dan tempat hiburan,” tuturnya.
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
Tak hanya untuk DKI Jakarta, dia juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, berupa optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat. Kemudian untuk memperkuat operasi yustisi guna memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
Sama seperti DKI, daerah lainnya pun diminta mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Namun untuk pedesaan, setiap pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Sementara untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut tetap menekankan ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel serta tempat wisata. Dan dalam mekanismenya, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB dan Menteri Perhubungan, diminta untuk segera mengatur prosedurnya.
“Untuk wisatawan yang naik pesawat ke Bali, itu wajib melakukan dulu tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali. Wajib juga tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” tuturnya. (**)