Ketua Baleg DPR RI Sebut Kesalahan Pengetikan UU Ciptaker Tak Masalah Diperbaiki

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Adanya kesalahan pengetikan pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, masih menjadi sorotan banyak pihak. Sebab kesalahan itu, diketahui setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pengamat pun banyak yang angkat bicara, bahwa hal itu jadi membuktikan kegegabahan pemerintah dalam melakukan penyusunannya.
Namun begitu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan, bahwa kesalahan perumusan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki. Apalagi perbaikan pada Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6, tidak akan mengubah substansi dari isi UU tersebut.
Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan. Ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/11), seperti dikutip kompas.com.
Dia menyebutkan, adanya perbaikan pada kesalahan pengetikan di naskah UU, sudah menjadi konsesi tersendiri. Merajuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebut telah ada kesepakatan bahwa perbaikan boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah substansi UU
“Kita sepakati, tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu,” tutrnya.
Meski begitu, dari sepengetahuannya, baru kali ini ditemukan keteledoran dalam UU yang telah diteken presiden. Sebab dari adanya kelalaian, hanya ditemukan sebelum ditandatangani presiden. Namun begitu, dia tetap menyatakan bahwa perbaikan pada kesalahan kata lumrah saja.
“Memang setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kali dilakukan. Tapi kalau sebelum diteken oleh presiden, hampir semua kok UU seperti itu. Mensesneg harus baca dulu kan. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan,” tuturnya.
Terkait perbaikan ini, kata Supratman, DPR siap mempertanggungjawabkan hingga tidak akan mengubah substansi dari isi UU itu.
“DPR dan pemerintah siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan tidak samai mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja itu. Karena ini murni kesalahan administrasi saja,” kata Supratman. (**)