NasionalPemerintahanWisata

Besok PPKM Diperpanjang, Pimpinan di Instansi Diimbau Larang Jajarannya Bepergian saat Libur Panjang

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Selasa (9/2/2021) besok.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta kepada setiap pimpinan di kementerian, lembaga pemerintahan dan juga perusahaan, untuk melarang jajarannya bepergian selama masa libur panjang atau libur keagamaan.

Kepada para pimpinan, baik itu dari Kementerian, lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD Pemda dan perusahaan, kepada pegawai, prajurit TNI, anggota Polri, untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Disebutkan, aturan perpanjangan PPKM dalam keharusan melakukan pemeriksaan Covid-19 masih sama seperti sebelumnya. Namun dalam rangka Tahun Baru Imlek, setiap yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi kereta api di Pulau Jawa dan sekitarnya, harus melakukan pemeriksaan tes Covid-19 paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan.

“Seperti liburan Imlek pada minggu ini, angkutan darat jarak jauh dan kereta api, menggunakan RT PCR, antigen atau genus,” kata Wiku.

Kemudian untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khusus kereta api antar kota dan bukan di hari libur keagamaan, harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatannya.

Begitu juga, masyarakat dapat menggunakan pemeriksaan menggunakan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen. Dan untuk perjalanan ke Bali lewat jalur udara, harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk jalur laut dan udara, lanjutnya, baik itu pribadi atau umum, menggunakan tes RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatannya. Selanjutnya perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, untuk darat dengan angkutan umum, tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

Disebutkan juga, perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatannya atau juga bisa antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan. Dan bula menggunakan jalur laut, harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk darat, pribadi, dimbau menggunakan RT PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan. Dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat, pribadi ini dilakukan manajemen lalu lintas pusat dan juga daerah,” tutupnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button