KesehatanMancanegaraNasional

Belum Ada Bukti Varian Baru Corona di Indonesia, Menristek Ingatkan Untuk Tetap Waspada

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Masyarakat Indonesia, diminta untuk mewaspadai varian baru virus Covid-19 yang ditemukan di Negara Inggris. Hal ini, diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN), Bambang Brodjonegoro. Kewaspadaan akan hal itu, perlu ditingkatkan untuk mencegah tingginya penularan akibat varian baru virus corona itu.

“Harus sangat waspada dengan peningkatan kasus positif dan juga infeksi yang tinggi. Kita juga harus menjaga agar varian ini tidak sampai ikut membuat keadaan makin berat,” ujarnya dalam channel Youtube BNPB, Kamis (24/12) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, kata Bambang, saat ini belum ada penelitian yang menunjukan varian baru virus corona itu muncul di Indonesia.

“Kita simpulkan, belum ada bukti yang membuktikan varian ini ada di Indonesia, jadi belum ada bukti,” tuturnya.

Akan tetapi, dirinya meminta kepada seluruh pihak, untuk tetap waspada akan varian baru dari virus itu. Mengingat juga, fasilitas penelitian molekuler yang dimiliki Indonesia, tidak secanggih yang ada di Inggris. Dan untuk saat ini, katanya, pemerintah masih mendalami jenis baru varian baru virus corona itu.

“Meski belum ada bukti varian ini meningkatkan keparahan penyakit, bukan berarti juga itu pasti seperti itu. Masih butuh informasi dan penelitian lebih lanjut,” ucapnya.

Disamping itu, ada dua negara tetangga yakni Singapura dan Australia yang sudah mengabarkan adanya varian virus corona itu. Bambang juga kembali mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap varian baru virus corona ini.

“Ada dua negara tetangga kita yang kedatangan virus ini. Pertama Australia kemudian baru saja Singapura. Kasusnya itu satu orang. Itu artinya, kita harus terus berhati-hati karena kasusnya semakin dekat dengan kita,” pungkasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button