DaerahPolitik

Bareng Aparat dan Media Masa, Panwascam Paseh ‘Ngegas’ Pengawasan Masa Kampanye

FAJARNUSANTARA.COM, Sumedang – Jelang dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 – 10 februari 2024 selama 75 Hari, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Paseh kabupaten Sumedang siap Siaga melakukan pengawasan, baik pada penyelenggara pemilu, peserta pemilu hingga masyarakat yang terikat jabatan di pemerintahan Seperti Kepala Desa, PNS Maupun TNI / Polri.

Hal itu diungkapkan, di sela-sela rapat koordinasi dan press release jelang pengawasan tahapan masa kampanye yang di gelar rapat koordinasi oleh Panwascam Paseh beserta sepuluh Pengawas Kelurahan Desa Se Kecamatan Paseh Kab Sumedang, Rabu siang (29/11/2023) di Sekretariat Panwascam Paseh Kabupaten Sumedang.

Ketua Panwascam Ricky Zacharias Loebis mengatakan, pihaknya melakukan rapat dan koordinasi bersama PKD ini adalah bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang sistematis untuk pesta demokrasi dan tahapan pemilu 2024 yang sesuai asas Luber, Jurdil, dan rahasia sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang memegang erat pedoman regulasi UU Pemilu, lanjut Ricky panwascam Paseh menghimbau kepada peserta pemilu agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Sesuai dengan Perda Kabupaten Sumedang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Selanjutnya masa kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai lampiran PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Febuari 2024.

Pihaknya sebut Ricky, yang beranggotakan 3 orang komisioner dan sejumlah staff serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), di tekankan pengawasan masa kampanye, karena indikasi dan potensi pelanggaran berpeluang terjadi. Dimana, suka atau tidak suka, semua peserta pemilu akan maksimalkan curahan, pertemuan, perkumpulan dan mobilitasnya di masa kampanye ini, karenanya sambung Ricky, Panwascam Paseh mengajak, segenap stakeholder masyarakat ini berkolaborasi dalam hal pengawasan.

Baca Juga :  Mobil Plat Merah Dituding Ikut Kampanye, DPPKBP3A Sumedang Buka Suara

“Setelah kita dampingi Pol PP dalam penertiban APS dan APK yang melanggar akhir-akhir ini, maka di tahapan masa kampanye 28 November sampai 10 Februari nanti potensi pelanggaran bisa terjadi, sehingga perlu ada upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah kerja agar selama kampanye, tidak ada masyarakat yang di rugikan, ” Ungkapnya.

Pihaknya juga sambung Ricky, mengajak unsur media sebagai bagian penting untuk penyambung informasi publik berkenaan dengan tahapan, pengawasan hingga progres pemilu di lapangan. Sebab, diakui Ricky, ditengah keterbatasan jumlah Panwascam dan juga PKD Se Kecamatan, peranan peserta pemilu, masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga aparat dan media masa, sangat strategis untuk sama-sama berkolaborasi mensukseskan pemilu yang demokratis dan lancar

Baca Juga :  Dari ASN hingga Paslon, Bawaslu Sumedang Bongkar Pelanggaran

“Potensi pelanggaran pemilu di masa kampanye berpotensi terjadi, baik pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana. Maka dari Itu perlu keterlibatan stackholder untuk mengawasi pesta demokrasi tahun 2024 tersebut, harus kita cegah bersama agar tercipta nya pemilu yang luber jurdil dan rahasia serta bebas dari unsur politik uang, ” Tegasnya.

Dodi Partawijaya

Dodi Partawijaya aktif sebagai seorang jurnalis dimulai sejak berdirinya Fajar Nusantara. Selain aktif di dunia jurnalis, Dodi juga aktif di ormas kepemudaan Islam dan juga berbagai organisasi lainnya. Jaringannya yang luas, membuatnya mampu berkontribusi untuk memberika ide dan gagasan melalui tulisan di Fajar Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button