DaerahPolitik

Bawaslu Sumedang Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

FAJARNUSANTARA.COM– Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Saung Talaga Ciluluk, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Selasa (8/10/2024).

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Tanjungsari, seluruh kepala desa, serta para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Riyan Saefurohman, Divisi Pencegahan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa peraturan terkait larangan kampanye telah diatur dengan jelas dalam PKPU No. 13.

Namun, menurutnya, pelanggaran masih sering terjadi di lapangan karena ada inisiatif dari calon untuk mempelajari aturan tersebut secara lebih fleksibel.

Baca Juga :  Jalan Tanjungsari-Sukasari Nyaris Terputus, Warga Genteng Was-Was

“Jika kita merujuk ke PKPU No. 13, terdapat sekitar 10 larangan kampanye yang sangat jelas. Salah satunya adalah larangan kompoi atau konvoi kendaraan. Hal ini diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, tetapi pelaksanaannya perlu merujuk pada kewenangan teknis KPU,” jelas Riyan.

Ia menambahkan bahwa Panwascam masih menunggu kejelasan terkait definisi teknis kompoi yang dilarang.

“Kami belum mendapat gambaran pasti tentang kompoi yang dilarang seperti apa. Apakah jika ada dua kendaraan yang beriringan itu sudah dianggap kompoi atau tidak? Ini masih harus dipertegas oleh pihak teknis,” ujar Riyan.

Ketua Panwascam Tanjungsari, Aam Amaludin, yang mendampingi Riyan, juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam menangani pelanggaran kampanye.

Baca Juga :  Ketua Baru Al-Hidayah Jatinangor Terpilih, DPRD Sumedang Lady Puspita Hadir dan Beri Apresiasi

“Kami telah meminta Divisi PP Bawaslu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan KPU terkait norma teknis ini, karena kewenangan kami untuk menafsirkan aturan tersebut terbatas,” kata Aam.

Dalam sosialisasi tersebut, Riyan juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumedang saat ini sedang menangani empat potensi pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa terkait politik uang.

“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk pelanggaran politik uang. Sementara itu, untuk pelanggaran ASN, kasusnya sudah hampir final,” kata Riyan.

Baca Juga :  Dari Nol Jadi Barista! Pelatihan DBHCHT Buka Jalan Karier

Ia menambahkan bahwa penanganan pelanggaran ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, laporan masyarakat, serta temuan dari para pasangan calon (Paslon).

“Kami menerima berbagai data dan bukti awal, seperti foto, yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran. Selanjutnya, kami melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya,” tambah Riyan.

Selain itu, Riyan juga menyoroti kendala dalam penjadwalan kampanye yang seharusnya disampaikan ke pihak kepolisian.

“Meskipun secara normatif laporan kampanye tidak harus disampaikan ke Bawaslu, kami hanya menerima tembusan. Kami apresiasi bagi calon yang sudah tertib melaporkan, namun ada juga yang sama sekali tidak memberikan laporan,” tutupnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button