DaerahPolitik

Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye

FAJARNUSANTARA.COM- Masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Sumedang mulai diberlakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menggelar Apel Siaga untuk memastikan tidak ada kampanye yang berlangsung selama masa tenang, pada Minggu (24/11) di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang.

Apel Siaga yang melibatkan 400 orang ini terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Sumedang.

Tujuan apel ini adalah untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan menjelang tahapan pemungutan suara pada 27 November mendatang. Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih ditemukan di berbagai titik di Kabupaten Sumedang.

“Kami berharap ini bisa menambah semangat juang rekan-rekan Panwascam, PKD dan PTPS melakukan pengawasan khususnya menjelang tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November nanti,” ujar Ade.Adrianta Sinulingga.

Memasuki masa tenang, lanjut Ade, pihaknya memastikan tidak ada kampanye yang diperbolehkan hingga hari H pemungutan suara.

“Jadi kita harus sama-sama mengawal, bahwa siapapun tidak boleh melakukan kampanye hingga hari H pemungutan dan perhitungan suara,” ucapnya.

Pada masa tenang ini, Bawaslu, bersama Satpol PP dan Dishub, juga akan menertibkan APK yang tersebar di wilayah Sumedang.

Selain itu, imbauan telah diberikan kepada partai politik dan tim sukses untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Ade menegaskan komitmen Bawaslu Sumedang untuk memastikan Pilkada Serentak berjalan dengan aman, damai, jujur, dan adil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sumedang atas penyelenggaraan apel siaga ini.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang beserta jajaran yang telah menyelenggarakan apel siaga ini. Ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga dan mengawal demokrasi di Kabupaten Sumedang,” kata Tuti.

Tuti juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan integritas selama masa tenang, yang berlangsung hingga 26 November.

“Masa tenang adalah fase krusial dalam proses demokrasi, dimana setiap elemen masyarakat dituntut untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati proses yang berlangsung,” ujar Tuti.

Ia menegaskan bahwa masa tenang bukan hanya waktu tanpa aktivitas, tetapi juga momen refleksi nilai-nilai demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

“Seluruh aparatur pemerintahan, penyelenggara pilkada, dan masyarakat harus menjaga netralitas dan integritas. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap suara yang diberikan dalam pemilihan nanti benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” tandas Tuti.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button