Politik

Banyak yang Positif Covid-19, Penundaan Pilkada Mencuat Lagi

FAJARNUSANTARA, JAKARTA – Ketua KPU RI Arief Budiman yang terkonfirmasi positif covid-19 hasil swab test, menambah jumlah penyelenggara serta pengawas pilkada yang terpapar. Kondisi itu, menjadikan wacana penundaan pelaksanaan pilkada kembali menguat.

Seperti dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati. Pihaknya, bahkan sudah mengajukan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 ini.

Hal itu, lantaran pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga kini. Apalagi di Indonesia, jumlah yang terpapar virus asal Wuhan China itu, malah terus bertambah. Kondisi itu, perlu diperhatikan serius untuk keselamatan bersama.

“Seperti yang sudah kami usulkan, agar pilkada ini ditunda saja dulu pelaksanaanya. Lihat kondisi sekarang, ini membuat kekhawatiran banyak pihak, utamanya untuk menghindari penyebaran (covid-19),” katanya seperti dilansir Kompas.com

Idealnya, kata dia, pesta demokrasi lima tahunan itu tidak digelar dimasa pandemi covid-19. Sebab dari banyaknya penyelenggara dan pengawas yang positif, akan menambah sebaran covid-19. Apalagi tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang cukup.

“Kalaupun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, itu seakan membuat orang-orang atau para pemilih jadi bertemu di sutu tempat atau TPS. Ini perlu dipikirkan lagi tentunya, karena kondisinya juga yang sangat tidak memungkinkan,” sebutnya.

Bilapun akan tetap dilakukan di tahun 2020 ini, situasi sebaran atau yang terjangkin harus dengan menurun. Sedangkan saat ini, di Indonesia jumlah positif terus bertambah di setiap harinya.

“Tidak perlu nunggu juga sampai pandeminya berakhir, namun kalau mau harus dilihat juga kondisinya, seperti lonjakan kasusnya. Di dalam pelaksana dan pengawasnya juga kan ada yang kena  (covid-19), itu yang perlu diperhitungkan,” tambahnya.

Dan bila itu terlaksana di saat berkurngnya kasus, pematangan konsep yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada nanti, juga harus dibuat sebaik mungkin. Termasuk membuat sanksi tegas bila ada  yang melanggar protokol kesehatan. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button