11 Januari Diberlakukan Pembatasan Baru, Ini Kegiatan dan Daerah yang Terkena Pembatasan

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kebijakan pembatasan baru akan berlaku pada 11 Januari 2020. Salahsatunya mengenao kapasitas kantor.
Seperti dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers usai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1). Menurutnya, ada poin-poin kebijakan dalam pembatasan baru.
“Terkait itu, dalam membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com.
Disebutkan juga untuk kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara daring. Untuk tempat ibadah pun dibatasi kapasitasnya sekitar 50 persen. Begitu juga untuk jam operasional mal dan restoran ikut diatur.
“Pembatasan jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” sebutnya.
Pembatasan itu, kata Airlangga, akan berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.
“Pembatasan ini dilakukan mulai tanggal 11 Januari-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Dan untuk pembatasan ini kita tegaskan bukan pelarangan,” tambahnya.
Berikut ini daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan:
– Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
– Kegiatan belajar mengajar secara daring
– Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
– Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
– Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
– Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur
Berikut ini daftar daerah yang akan dilakukan pembatasan baru:
1. DKI Jakarta
(seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodetabek)
– Kota Bogor
– Kabupaten Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi
3. Banten
Tangerang Raya
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung Barat
– Kabupaten Cimahi
5. Jawa Tengah
– Semarang Raya
– Solo Raya
– Banyumas Raya
6. Yogyakarta
– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kulonprogo
7. Jawa Timur
– Kota Malang Raya
– Surabaya Raya
8. Bali
– Kota Denpasar
– Kabupaten Badung. (**)