Waduh, Sumedang Ada di Urutan Pertama Pelanggar Prokes se-Jawa Barat

FAJARNUSANTARA, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menjadi pelanggar protokol kesehatan (prokes) terbanyak diantara kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Jawa Barat. Dari penerapan sanksi administratif prokes yang dilakukan selama periode 29 Agustus-25 September 2020, ada 11.235 pelanggaran yang terjadi di Sumedang.
Namun begitu, pelanggaran juga tercatat di kota/kabupaten lainnya. Dimana untuk urutan kedua pelanggar prokes, ada Kota Bandung dengan jumlah 3.031 pelanggar, kemudian Kabupaten Purwakarta dengan 1.699 pelanggar dan Kabupaten Majalengka sebanyak 1.580 pelanggar.
Data tersebut merupakan catatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar yang diperoleh dari 27 satpol kota/kabupaten. Dimana hingga saat ini, Pemprov Jabar melalui tim penegakan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, masih terus melakukan operasi yustisi pelanggaar prokes.
“Dari data yang tercatat untuk pelanggaran prokes di Sumedang dan enam kota/kabupaten lainnya baru untuk teguran ringan. Laporan yang masuk di Satpol PP Provinsi dari urutan itu tidak tercatat adanya denda administratif,” kata Kasatpol PP Provinsi Jabar, M Ade Afriandi, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Sementara itu, lanjut Ade Afriandi, untuk Satpol PP Kota Bogor ada yang menerapkan sanksi administratif berupa denda dan mendapat sebanyak Rp 36.760.000. Ung itu didapat dari 553 pelanggar, yang terdiri dari perorangan atau badan hukum. Sehingga total denda administratif yang diterima sebesar Rp 38.260.000.
“Tapi untuk Kota Bogor ini, warga yang melanggar prokes itu relatif lebih sedikit. Hanya tercatat ada sebanyak 504 pelanggara. Satu diantaranya itu merupakan aparat atau pegawai negeri. Nah untuk jumlah badan hukum/usaha yang melanggar di Kota Bogor itu relatif banyak, yaitu 49 pelanggar,” tuturnya, seraya mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif lagi di sepuluh daerah yang dimulai dari 28 September hingga 3 Oktober 2020 nanti. (**)