HukumNasional

Sebut Polisi ‘Dajal’ Karena Tangkap MRS, Emak-emak di Bogor Diciduk Polda Metro Jaya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Seorang emak-emak berinisal RW, ditangkap Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian. Dalam video yang diunggahannya di akun TikTok @yudinratu, ibu berusia 53 tahun itu menyebut polisi ‘dajal’ karena menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal itu. Dia mengatakan, kasus itu awalnya diketahui saat polisi melakukan patroli siber.

“Tim Unit 2 Subdit Siber melakukan siber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media TikTok, nama akun @yudinratu,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/12) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Kombes Yusri, penangkapan RW selaku pembuat video, dilakukan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada 14 Desember 2020 lalu.

“Satu orang tersangka yang merupakan pemilik akun Tiktok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat,” sebutnya.

Dari tangan pelaku, diamankan satu unit telepon genggam warna hitam sebagai alat bukti. Bukti itu, digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau antargolongan (SARA),” tuturnya.

Disebutkan, RW saat itu juga langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya.

“Tindak lanjut membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU,” tandasnya.

Terkait perbuatannya itu, RW dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button