
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta kepada pihak Kominfo untuk memblokir platform TikTok Cash. Situasi TikTok Cash dinilai tidak ada izin dan terindikasi merupakan skema money game.
Seperti diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing. Disebutkan Tongam, tidak ada jasa atau barang yang dijual. Selain itu, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Tongam juga mengatakan, untuk kasus TikTok Cash itu, kini ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Dalam praktiknya, lanjut dia, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Dimana untuk menjadi anggota di platform itu, seseorang harus bayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Disebutkan juga, ada sistem referral. Sistem itu mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
“Member beli keanggotaan dan mendapatkan imbalan yang hasilnya sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta untuk rekrut anggota hingga mendapatkan bonus sampai level tiga,” kata Tongam seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Sejauh ini, kata Tongam, belum ada aduan kepada Satgas Waspada Investasi terkait pengguna yang merasa dirugikan karena membayar biaya pendaftaran anggota TikTok Cash.
“Belum ada aduan yang dirugikan,” ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menuturkan,, pemblokiran TikTok Cash berdasarkan adanya permintaan resmi dari OJK.
“Betul, telah melakukan pemblokiran situs tiktokecash.com, hari ini. Permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” katanya. (**)