KesehatanNasional

Scuba Dilarang, Kemenkes Rekomendasikan Tiga Jenis Masker

FAJARNUSANTARA, JAKARTA – Setelah adanya larangan penggunaan masker scuba, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan tiga rekomendasi masker untuk masyarakat. Diantaranya masker jenis N95, masker bedah serta masker kain.

Seperti disampaikan Achmad Yurianto selaku Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kemenkes RI. Pihaknya  menyarankaan masyarakat agar menggunkan masker yang disarnkan itu. Dimana, pihak Kemenkes sendiri melihat standar dan kualitas masker scuba kurang baik untuk mencegah covid-19.

“Untuk masker N95 itu sudah standar tinggi. Untuk masker ini dipakai petugas-petugas labolturium  yang berhadapan dengan virus. Selama ini itu bagus, dan tidak sampai ada terinfeksi. Kemudian ada masker bedah yang sering dipakai petugas medis di rumah sakit dan terakhir masker kain,” katanya dalam laman resmi Kemenkes, Selasa (22/9).

Khusus untuk penggunaan masker kain, tidak bisa sembarangan. Bahannya, tidak boleh tipis dan harus berlapis. Begitu juga dalam pemakaiannya, tidak boleh lebih dari tiga jam. Masyrakat harus mengganti masker setiap tiga jam sekali dengan masker yang baru.

 “Untuk masker kain itu maksimalnya tiga jam dan harus ganti lagi dengan masker yang bersih atau baru,” sebutnya.

Terkait larangan penggunaan masker scuba  atau buff, kata dia, hal itu karena cara pemakaiannya. Dimana selama ini, pengguna masker sering kali menariknya ke dagu. Hal itu akan membuat pori-pori masker kian membesar dan membuat celah untuk virus.

“Pori-pori dari masker itu akan terbuka lebar karena kebiasaan memakainya yang sering ditarrik, Jadi itu tidak memenuhi syarat untuk pencegahan,” ucap Yuri. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button