FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya, langsung menahan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, Minggu (13/12) dini hari. Dimana sebelumnya, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi untuk menjalani pemeriksaan karena menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pentolan FPI itu ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil, agar tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Agar enggak lari, sehingga tidak juga sampai menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari Okezone.com.
Disebutkan Irjen Argo, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dan disebutkan juga, sebelum ditahan dan menjalani pemeriksaan, Rizieq dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS,” tandasnya.
Sebelumnya, Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu (12/12) kemarin mulai pukul 10.24 WIB. Pemeriksaan itu berakhir Minggu (13/12) dini hari pukul 00.28 WIB. Nampak pimpinan FPI itu mengenakan borgol dan memakai rompi tahanan. (**)