Polri Tegas Tidak Izinkan Buruh Demo May Day di Tengah Wabah Corona
Mabes Polri dengan tegas tidak akan mengeluarkan izin kepada kelompok organisasi buruh yang memiliki rencana untuk menggelar demonstrasi pada 30 April mendatang menjelang peringatan May Day atau hari buruh pada 1 Mei.
“Pihak kepolisian menyampaikan dengan tegas, tidak mengeluarkan surat izin untuk melakukan aksi unjuk rasa itu (May Day),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, pada Senin (20/4/2020) di Mabes Polri.
Asep menambahkan jika keputusan dari pihaknya ini diambil sejalan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang berisi tentang Kepatuhan terhadap kebijakan dari pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Menurut Asep, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimana dalam aturan tersebut, kegiatan yang dihadiri atau melibatkan lebih dari 5 orang dapat dibubarkan oleh kepolisian.
“Pelarangan ini memang dimaksudkan supaya ada konsistensi menjaga PSBB yang sedang berlangsung di DKI Jakarta dan untuk physical distancing,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menuturkan pihaknya tidak akan mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk aksi unjuk rasa selama masa pandemi Covid-19.
“Sudah dijelaskan dengan jelas bukan di Maklumat Kapolri, lalu PSBB juga sudah menyampaikan untuk physical distancing,” kata Yusri pada Selasa (21/4). Yusri menambahkan bahwa tidak masalah apabila ada pihak yang mengajukan surat pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa. Namun, pihaknya tidak akan menerbitkan STTP karena merujuk ke Maklumat Kapolri dan aturan PSBB.