Selama Dua Hari Pelaksanaan, Polresta Tangerang Catat 1.248 Pelanggar PSBB

Sebanyak 1.248 orang tercatat oleh Polres Metro Tangerang Kota melakukan pelanggaran selama dua hari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menekan serta menanggulangi Covid-19 di wilayah tersebut.
Kompol Abdul Rochim, Kasubag Humas Polresta Tangerang, mengatakan jumlah tersebut tercatat dari tujuh check point (titik pengawasan) selama pelaksanaan PSBB dua hari pertama di Kota Tangerang.
Abdul menyebutkan, dari jumlah tersebut pelanggaran masih didominasi oleh warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dengan total pelanggaran mencapai 602.
Abdul juga menyatakan jika tidak ada sanksi untuk warga yang melakukan pelanggaran saat PSBB di Kota Tangerang. Warga hanya diberikan teguran oleh pihaknya dan diberikan masker bagi warga yang belum mengenakannya.
“Sanksi yang diberikan hanya teguran. Persuasif. Tidak ada penindakan yang seperti tilang. Jadi teguran saja. Nanti akan ada surat tegurannya,” imbuh Abdul pada pernyataan Senin (20/4), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Abdul berujar, aparat tidak bisa memberikan sanksi apapun terhadap warga yang melanggar, kecuali teguran. Hal itu menurutnya sesuai dengan prosedur penindakan kepada warga yang melakukan pelanggaran di titik pengawasan.
Abdul juga menambahkan bahwa pihak Polresta Tangerang sudah menerjunkan 148 personel yang ditempatkan pada 15 titik pengawasan yang sebagian besar berada di ruas jalan perbatasan Kota Tangerang, selama PSBB Kota Tangerang berlangsung. Jumlah aparat tersebut belum termasuk aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI.