Ada 27 Eks Napi Asimilasi Membuat Ulah Lagi
Komjen Pol Listyo Sigit, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), menyebutkan setidaknya sudah ada 27 orang manyan napi yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah dibebaskan dengan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya pandemi Covid-19.
Listyo menjelaskan kalau semua narapidana tersebut sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di masing-masing Polda tempat terjadinya tindak kejahatan.
“Dari semua 38.822 napi yang dibebaskan, ada 27 orang mantan napi yang kembali berulah dan berbuat criminal,” kata Listyo saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2020)
Ia menambahkan kejahatan yang dilakukan para napi tersebut beragam. Beberapa diantaranya melakukan kembali (residivis) pencurian dengan menggunakan kekerasan, begal kendaraan bermotor sampai pelecehan seksual.
“Kejahatan yang dilakukan para narapidana tersebut antara lain meliputi curanmor, curat, curas dan satu pelecehan seksual,” lanjutnya.
Sementara itu, Brigjen Argo Yuwono, Karo Pemnas Divisi Humas Polri, menjelaskan kalau beberapa contoh napi yang kembali berulah diantaranya terjadi di Surabaya, Semarang, Kalimantan Timur dan Bali.
“Ada di Surabaya, melakukan tindak kejahatan penjambretan. Kemudian di Semarang, terkait narkotika. Di Kaltim, melakukan curanmor setelah satu minggu bebas. Lalu ada juga Bali, yang setelah keluar dari penjara, mengedarkan kembali narkoba jenis ganja. Saat ini sudah dilakukan penanganan dan sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” jelas Argo Yuwono saat ditemui di kesempatan terpisah.