Hukum

Agar Tidak Berulah, Polisi Petakan Napi Asimilasi Saat Wabah Corona

Berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) aparat kepolisian memetakan napi yang bebas karena mendapat asimilasi saat wabah Covid-19 di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah para napi kembali membuat ulah setelah dibebaskan. 

“Untuk memetakan napi yang dapat asimilasi kita kerja sama dengan pihak lapas,” kata Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (20/4/2020).

Berita Terkait

Yusri menambahkan jika pihaknya kini juga sudah bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap para napi tersebut. 

Hal itu merujuk pada surat telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 dari Kapolri Jenderal Idham Azis. 

“Kerja sama kita dengan Pemda hingga RT dan RW setempat untuk pengawasan dan pembinaan para napi,” ujar Yusri. 

Yusri juga mengatakan kalau ke depan para napi dapat diberi pelatihan agar bisa membuka peluang usaha. PIhak kepolisian pun akan melakukan koordinasi dengan Pemda serta pihak terkait tentang pemberian pelatihan tersebut.

Hal itu diharapkan Yusri, para napi tidak akan kembali lagi melakukan kejahatannya di masyarakat. 

“Pembinaan untuk para napi asimilasi tersebut agar mereka lebih produktif dan mendapatkan pelatihan, dengan begitu mereka tidak melakukan kejahatan lagi,” tuturnya. 

Hingga hari Senin (20/4/2020), sudah ada 38.822 napi dan anak dari lapas, lembaga pembinaan khusus anak serta rutan yang tercatat bebas melalui program asimilasi dan integrasi karena dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara. 

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button