Politik

Sang Legislator PKS Kang Rinso Soroti Hari Buruh Sedunia


FAJARNUSANTARA.COM,- Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, Menjadi Sorotan Sekretaris DPW PKS Jawa Barat yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ridwan Solichin, SIP, MSi.

Kang Rinso sapaan akrab sehari-harinya menyoroti beberapa isu penting terkait kondisi ketenagakerjaan yang masih mengkhawatirkan di Indonesia.

Menurut Kang Rinso, momentum May Day tahun ini seharusnya digunakan untuk memperjuangkan keadilan bagi kaum buruh.

Ridwan Solichin, sang legislator yang akrab disapa Kang RinSo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap carut marutnya regulasi dan peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada perbaikan nasib buruh.

Baca Juga :  Pesan Kang Rinso : Karang Taruna Harus Jadi Agen Perubahan Positif

Politisi Muda PKS menyoroti beberapa regulasi yang dinilai merugikan buruh, antara lain adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Menurut Kang RinSo, undang-undang tersebut dapat menyengsarakan buruh dan pekerja.

Selain itu, Kang RinSo juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara jumlah pengangguran dalam negeri masih tinggi.

Baca Juga :  Komitmen Paslon No.1 Eni Sumarni: Pertanian Sumedang Harus Lebih Kuat

Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Kang RinSo menekankan bahwa peraturan ini mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), memperkecil kompensasi PHK, memperluas sistem outsourcing (alih daya), memperpanjang waktu kerja kontrak, dan melemahkan serikat pekerja/serikat buruh.

Lebih lanjut, regulasi lain yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut Kang RinSo, regulasi ini memberikan syarat bagi upah murah dengan muatan politik yang tidak menguntungkan bagi buruh.

Baca Juga :  Kang Rinso Resmi Dapat Rekom DPP, Fokus Konsolidasi dan Komunikasi dengan Partai Lain

Tak hanya itu, Kang RinSo juga menyebutkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Menurutnya, peraturan tersebut melegalkan pemotongan upah hingga 25%.

Dalam rangkaian peringatan May Day tahun 2023, PKS dari tingkat pusat mendesak pemerintah untuk segera mencabut regulasi-regulasi yang dinilai merugikan buruh. PKS juga menekankan pentingnya penegakan hukum.(SH)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button