
FAJARNUSANTARA.COM,- Masalah yang menimpa pekerja migran asal Jawa Barat (TKI/TKW) terus menjadi sorotan dan menarik perhatian publik. Banyak di antara mereka menjadi korban kekerasan oleh majikan di negara tempat mereka bekerja sebagai pekerja migran.
Baru-baru ini, terjadi kasus seorang pekerja migran asal Sumedang yang terkatung-katung di negara yang tengah dilanda konflik di Timur Tengah karena berangkat melalui agen pekerja migran ilegal.
H. Ridwan Solichin, SIP, MSi, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan keprihatinan atas terus terjadinya masalah yang menimpa para pekerja migran, terutama yang berasal dari Jawa Barat.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran ini.
Mereka bukan hanya berjuang untuk mencari penghasilan di luar negeri guna memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga memberikan sumbangan devisa bagi negara.
Para pekerja migran ini dapat disebut sebagai pahlawan devisa bagi negara. Mereka bekerja keras, mengeluarkan keringat, dan secara tidak langsung memberikan devisa bagi negara.
Namun, terkadang mereka tidak mendapatkan perhatian serius saat menghadapi masalah,” ungkap Kang RinSo, sapaan akrab H. Ridwan Solichin, (2/4/2023).
Dengan diberlakukannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jawa Barat, diharapkan para pekerja migran asal Jawa Barat dapat memperoleh perlindungan yang pasti saat bekerja di luar negeri.
“Perda ini mengatur agar tenaga migran khusus dari Jawa Barat benar-benar terlindungi sehingga sejak sebelum keberangkatan mereka, mereka sudah dilindungi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja dengan nyaman dan kembali ke tanah air dengan membawa devisa,” jelas Kang RinSo.
Selain itu, setelah para pekerja migran asal Jawa Barat menyelesaikan kontrak kerja di luar negeri, mereka diharapkan dapat kembali ke Tanah Air dan memperoleh kesejahteraan yang layak tanpa perlu bekerja di luar negeri lagi.
“Melalui perda ini, juga diatur tentang kepastian pekerjaan mereka setelah selesai kontrak di luar negeri dan kembali ke Indonesia, bisa tetap produktif,” pungkas Kang Rinso.***