DaerahHukum

Polres Sumedang Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Dua Penyalahguna Sedian Obat Farmasi

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Sebanyak lima orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan dua tersangka penyalahgunaan sedian obat farmasi, berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sumedang Polda Jabar selama pekan kemarin.

Hal ini, disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo beserta jajarannya dalam agenda konferensi pers yang digelar di Ruang Tribrata Polres Sumedang, Rabu (28/4/2021).

Disebutkan, tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial HN, ALR dan AWR ditangkap satuannya pada Rabu 21 April 2021 di tiga tempat berbeda. Yakni di Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Baca Juga :  Misteri Jenazah Bayi di Sungai Heuleut, Polisi Turun Tangan

“Sementara itu masih dalam pencarian berinisial DK alias OM,” kata kapolres.

Disebutkan, dari penangkapan ketiga tersangka ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak empat paket dengan berat 2,4 gram.  Termasuk juga satu set alat hisap sabu, tiga handphone dan satu juga buah tas selendang.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersinergi di Khitanan Massal, Perkuat Kepedulian Sosial di Sumedang

Kemudian untuk dua tersangka penyalahgunaan sedian obat farmasi yang berhasil diamanakan diamankan diantaranya berinisial DMS alias DEN dan MJ alias JAY. Keduanya ditangkap pada Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 21.00, di sebuah bale-bale pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado, tepatnya di Dusun Cipadung RT 04 RW 08 Desa Situraja Utara Kecamatan Situraja.

Baca Juga :  Skenario Kerusuhan dan Evakuasi Warga Diuji dalam Sispam Kota

“Untuk barang bukti, diamankan satu tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 butir Obat jenis Tramadol Hci, 215 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 890 butir obat jenis Heximer, tujuh bungkus plastik klip bening, dua buah HP, uang tunai sebesar Rp.2.107.000. Untuk modusnya, dengan cara face to face, komunikasi melalui media social,” jelas kapolres. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button