FAJARNUSANTARA.COM– Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi PKS, Rahmat Juliadi, mendukung wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur upaya penanggulangan fenomena LGBT setelah muncul temuan adanya ruang komunikasi kelompok penyuka sesama jenis melalui media sosial Facebook.
Rahmat mengatakan fenomena tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena kontennya dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai kelompok usia. Menurut dia, kondisi itu memicu keresahan di tengah masyarakat dan sejumlah lembaga terkait.
“Ini menjadi perhatian semua pihak. Makanya saya sangat mendukung adanya elemen masyarakat yang berencana menggelar aksi di DPRD Sumedang. Bahkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), Ibu Retno, beserta pegiat HIV/AIDS juga sudah sangat resah melihat fenomena ini,” kata Rahmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Rahmat mengungkapkan, DPRD Sumedang telah menerima informasi mengenai rencana audiensi dari sejumlah elemen masyarakat yang menginginkan adanya langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan regulasi daerah yang secara khusus mengatur penanggulangan perilaku seksual sesama jenis.
“Mereka menginginkan adanya perda tentang bagaimana menanggulangi fenomena kelainan seksual, sampai kepada larangan. Karena memang banyak peraturan perundang-undangan yang bisa menjadi rujukan untuk membuat perda itu,” ujarnya.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang, Rahmat menilai aspirasi masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
“Kebetulan saya Ketua Bapemperda, sehingga kalau ada desakan masyarakat bisa jadi usulan ini ditindaklanjuti menjadi Raperda inisiatif DPRD. Saya juga mencoba melihat beberapa daerah lain di Jawa Barat yang telah memiliki regulasi terkait larangan aktivitas sesama jenis. Apalagi visi Sumedang Simpati di dalamnya mengandung nilai agamis, sehingga hal itu sangat mungkin dibuat,” katanya.
Rahmat mengaku prihatin setelah menemukan tayangan siaran langsung di media sosial TikTok yang menampilkan pasangan laki-laki secara terbuka. Menurut dia, perkembangan media sosial menjadi salah satu faktor yang memperluas ruang komunikasi kelompok tersebut.
Ia juga menilai fenomena itu berpotensi berkembang di kalangan remaja dan pelajar apabila tidak mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
“Banyak korbannya di bawah umur. Intinya ini akan terus berkembang semakin banyak. Apalagi dengan adanya ruang komunikasi di media sosial. Bahkan saya melihat ada komunitas internasional yang menyokong dana untuk aktivitas tersebut,” tutur Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut fenomena tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat umum, tetapi juga berpotensi merambah ke lingkungan pendidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pelajar tingkat SMP dan SMA yang terlibat dalam pergaulan sesama jenis.
“Ada yang memang statusnya sebagai pelajar, SMP dan SMA rata-rata. Mereka umumnya merupakan korban dari penyimpangan sosial sesama jenis. Faktor utamanya berasal dari media sosial dan lingkungan pergaulan. Sementara faktor seperti broken home, persoalan asmara, maupun ekonomi relatif kecil kemungkinannya,” ucapnya.
Rahmat berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait dapat duduk bersama untuk membahas langkah-langkah yang dianggap tepat dalam menyikapi fenomena tersebut melalui pendekatan regulasi maupun edukasi kepada masyarakat.***







