Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dibagi Sesuai Alokasi
FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Kabupaten Sumedang telah merinci pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam beberapa sektor, dengan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Jumat 1 Maret 2024.
Menurut Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizzal, penggunaan dana tersebut telah diatur dengan jelas.
“Untuk anggaran di Satpol PP, khususnya di penegakan hukum, maksimal 10 persen dari dana yang diturunkan ke Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Rizzal menegaskan bahwa 10 persen dari DBHCHT dialokasikan untuk operasi bersama dan operasi pasar, serta untuk kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait ketentuan DBHCHT.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021 yang mengatur peruntukan dana penegakan hukum.
Lebih lanjut, Rizzal menyampaikan bahwa alokasi dana tersebut juga digunakan untuk pembentukan Mitra Tibumtranmas, sebuah inisiatif yang melibatkan unsur masyarakat dalam pengumpulan informasi untuk penindakan penegakan hukum.
“Kami mengoptimalkan anggota Satpol PP dan masyarakat (Mitra Tibumtranmas) dalam pengumpulan informasi (peningkatan surviellance) yang merupakan ujung tombak dalam penindakan penegakkan hukum,” tambahnya.**