Nasional

Pencopotan Baliho Gambar Habib Rizieq Oleh TNI-Polri Sempat Dihadang Massa FPI

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di sejumlah tempat di Jakarta Barat, diturunkan anggota TNI dan juga anggota Polres Jakarta Barat. Salahsatunya di kawasan Petamburan pada Jumat (20/11) tadi.

Adanya pencopotan ini, sempat mendapat halangan dari massa Front Pembela Islam (FPI). Namun begitu, pencopotan baliho tetap dilakukan.

“Ya, anggota kami sempat dihalang-halangi oleh laskar FPI,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, penurunan baliho ini, dilakukan bersama pihak Kodim 0503 JB. Hal  itu, diibenarkan juga Kasat Intelkam Polres Jakarta Barat, Kompol Slamet Wibisono.

“Atas permintaan Kodim melalui Dandim, untuk menertibkan baliho di Petamburan,” sebutnya.

Dirinya pun membenarkan bila ada perlawanan dari pihak FPI ketika akan mencopot baliho di sekitar Markas FPI di Jalan KS Tubun, Jakarta.

“Betul ada perlawanan saat mau menurunkan ada perlawanan sekitar 50 orang, tapi enggak terjadi apa-apa,” tuturnya.

Disamping itu, baliho bergambarkan Rizieq Shihab terpasang di sejumlah lokasi kawasan Jakarta, dalam rangka penyambutan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu. Dengan begitu, pencopotan baliho juga dilaksanakan di tempat lainnya. Seperti Kebon Jeruk, Rawa Belong, Tomang, Peninsula dan Slipi.

Terkait pencopotan ini, sempat beredar juga videonya di media sosial. Bahkan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, mengakui bahwa dia yang memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho itu.

“Berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” katanya usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button