HukumNasionalPemerintahan

Usai Diperiksa 7 Jam di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Minta Maaf Kepada Warga Jabar

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta maaf kepada warga Jawa Barat, atas apa yang terjadi baru-baru ini. Hal itu, dia sampaikan, usai diperiksa petugas selama 7 jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Dimana pria yang akrab disapa Kang Emil itu, diundang polisi untuk klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Saat itu terjadi kerumuman di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu.

“Tadi dari jam 10-an (mulai diperiksa polisi). Datang karena dimintai keterangan-keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar. Sebagai warga yang taat aturan hukum,” tuturnya kepada wartawan, seperti dikutip dari kompas.com.

Dinamika yang terjadi di Jabar, kata Emil, merupakan tanggung jawabnya sebagai gubernur. Untuk itu, dirinya meminta maaf apabila ada peristiwa yang kurang berkenan.

“Saya tentunya mengucapkan minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kita sempurnakan,” ungkapnya.

Disamping itu, Kang Emil menyampaikan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonom. Maka dari itu, untuk walikota dan bupati dipilih melalui tahapan pilkada, sehingga memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan, termasuk izin kegiatan.

Saat ini, lanjut Emil, Jabar memiliki 27 Satgas Covid-19 di level kabupaten/kota. Termasuk juga Satgas Covid-19 di level provinsi.

“Acara lokal UU Otonomi, mengatakan itu tanggung jawab lokal. Tapi saya tidak bermaksud mencari kambing hitam. Namun apapun yang terjadi, tetap tanggung jawab saya sebagai pemimpin wilayah dan saya minta maaf tapi dari sisi teknis. Namun bila untuk bicara hukum, kita harus proporsional,” tukasnya.

Seperti diketahui, pemanggilan orang nomor satu di Jawa Barat itu, berkaitan dengan adanya kerumunan yang ditimbulkan acara Rizieq Shihab. Bahkan dari kejadian itu, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya, karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. Begitu jugaGubernur DKI Jakarta, juga telah ikut diundang polisi untuk klarifikasi. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button