FAJARNUSANTARA.COM, BOGOR – Sebanyak 14 wanita, diamankan Polres Bogor Polda Jawa Barat. Mereka, merupakan korban eksploitasi seksual di Puncak, yang direkrut dengan iming-iming tawaran kerja.
Disebutkan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menyebutkan, para pelaku tindak pidana pendagangan orang (TPPO) ini mengiming-imingi para korbannya, dengan dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu. Belasan wanita ini ditempatkan para pelaku di sebuah mess di kawasan Cianjur.
“Mereka (pelaku) merekrut perempuan-perempuan yang kemudian ditempatkan di sebuah mess yang ada di Cianjur,” kata AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11) seperti dikutip dari tribunnews.
Dijelaskan kapolres, satu dari tiga pelaku, perannya memasarkan pelayanan seksual dari para perempuan itu, kepada para lelaki hidung belang. Hal itu, dilakukannya juga secara daring atau pun online.
“Memasarkannya itu sampai ke Cisarua, Bogor. Masing-masingnya dikenakan tarif Rp 2 juta, jadi Rp2 juta untuk vila, Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta untuk wanitanya,” sebutnya.
Disebutkan Kapolres, ketiga pelaku ini merupakan HA alias Mamah Miang (41), AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33). Ketiganya berhasil diamankan petugas di sebuah vila di wilayah Cisarua.
“Setelah mengamankan pelaku ini, kita juga kembangkan ke wilayah Cianjur sehingga ditemukan para korban,” sebutnya.
Dari data yang ada, para korban ini ada yang masih berusia 17 tahun yang sudah menjadi janda. Namun tak hanya usia remaja, ada pula yang sudah berusia 51 tahun. Diantaranya adalah LI (51), RF (18), NA (18), IM (21), MI (18), janda WU (17), DS (19), DA (22 ), SD (25), TR (26), SR (20), janda MM (17), Al (28) dan DR (22).
Sementara dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, dua buah kondom merk Sutra, enam buah kondom merk Arjoena dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
“Pelaku terjerat Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007. Dikenakan juga pasal berlapis di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya itu 3 tahun minimal, maksimal 15 tahun,” tukasnya. (**)