HukumNasional

Komnas HAM Temukan Fakta Baru Setelah Datangi TKP Insiden Kematian Enam Laskar FPI

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Guna kebenaran atas simpang siurnya insiden tewasnya enam Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut melakukan penyelidikan.

Hal ini perlu segera diungkap, guna menghindari aspek lain yang akan timbul di kalangan masyarakat. Atas dasar itu, Komnas HAM sudah mendatangi TKP serta sejumlah saksi serta dari pihak FPI terkait insiden itu. Hingga akhirnya, sejumlah temuan penting berhasil didapatkan.

“Penelusuran sudah dulakukan sejak lusa kemarin. Pada lusa juga, kami sudah meminta keterangan dari FPI dan saksi. Kemarin juga, kami sudah menyusuri TKP dan sekitarnya,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan  HAM, Choirul Anam, Rabu (9/12) seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dari temuan fakta baru di TKP, dibenarkan Anam. Hanya saja, pihaknya masih enggan membeberkan temuan itu kepada publik.

“Ada beberapa hal penting untuk merekonstruksi peristiwa yang kami dapatkan. Tapi itu masih perlu pendalaman,” ujarnya.

Sementara terkait keterangan dari pihak kepolisian, lanjut Anam, masih menentukan waktunya.

“Kami juga akan memanggil polisi untuk mendapatkan keterangan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, menyebutkan, bahwa polisi tidak melarang Komnas HAM membentuk tim guna mendalami kasus tewasnya enam pengikut Rizieq. Sebab, kata dia, hal itu merupakan bentuk pengawasan eksternal.

Dia pun menegaskan, selama ini, Kepolisian Indonesia telah bersikap transparan dalam berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengungkap sejumlah kasus. “Selama ini juga kami selalu transparan,” tuturnya. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button