
FAJARNUSANTARA.COM- Masa Kapanye sedang berlangsung Panwaslu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang gelar Press realise, Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Maha Rizal. Sabtu 27 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Wahyu selaku Ketua Panwascam didampingi oleh Anggota Aam Amiludin Sambas dan Abdul Fatahudin.
- Bawaslu Sumedang Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 202418 Februari 2025
“Sejak dimulainya tahapan kampanye oleh Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (PKD), telah dilakukan sebanyak 34 kali pengawasan, dengan rincian 9 kali pada bulan Desember 2023 dan 25 kali di awal tahun 2024,” ujarnya.
Ia menuturkan, Metode pelaksanaan kampanye di Kecamatan Ta mencakup tatap muka sebanyak 11 kali kegiatan, pertemuan terbatas sebanyak 10 kali kegiatan, dan kegiatan lainnya sebanyak 13 kali.
Selama periode ini, tidak terdapat temuan pelanggaran yang dilaporkan, namun ada beberapa saran perbaikan terkait keikutsertaan anak dalam kampanye tatap muka dan penyampaian tertulis kepada Kepolisian RI.
Dikatakannya, kampanye melalui pemasangan APK, Panwascam Tanjungsari mencatat pelanggaran terhadap keputusan KPU No. 394 tentang zona pemasangan.
Pihaknya, telah mengirimkan saran perbaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sejak tanggal 21 Januari 2024, para peserta Pemilu diperkenankan menggunakan Metode Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Iklan di media massa dan daring.
Lebih lanjut ia menuturkan, Jadwal kampanye rapat umum telah ditetapkan melalui SK KPU No. 15 Tahun 2024, mencakup seluruh Dapil Wilayah Kabupaten Sumedang.
Jadwal Kampanye Metode Rapat Umum:
- 21 Januari 2024: Partai Politik
- 22 Januari 2024: Partai Persatuan Pembangunan
- 23 Januari 2024: Partai Ummat
- 24 Januari 2024: Partai Bulan Bintang
- 25 Januari 2024: Partai Gelora
- 26 Januari 2024: Partai Perindo
Dan seterusnya hingga 1 Februari 2024.
Panwascam Tanjungsari berharap para peserta Pemilu mematuhi jadwal dan aturan waktu kampanye rapat umum dari pukul 09.00 hingga maksimal pukul 18.00 WIB, dengan tetap mematuhi semua larangan kampanye sesuai PKPU 15 Tahun 2023 BAB VIII dan peraturan yang berlaku.**







