KesehatanNasional

Jangan Dulu ke Kota Bandung, Masuk Zona Merah dan Terapkan PSBB Proporsional

FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Dalam dua pekan kedepan, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Hal ini, sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, karena berisiko tinggi penyebaran virus corona atau zona merah Covid-19.

“Sebelumnya ketika kita di level risiko sedang (zona oranye), relaksasi itu masih berjalan. Namun sekarang ini masuk zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/12).

Disebutkan Oded, dalam pelaksanaan PSBB, ada sejumlah relaksasi yang dikurangi. Mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, hingga tempat hiburan. Begitu juga untuk tempat wisata, tempat ibadah, termasuk untuk kegiatan pernikahan.

“Jadi kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari totalnya. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, restoran dan kafe, maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB,” tuturnya.

Tak hanya itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan dan alun-alun, tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.

“Jadi WFH (kerja dari rumah) lagi, itu juga akan diberlakukan kembali. Digabi, jadi 70 persen yang WFH dan 30 persen kerja di kantor,” tambahnya.

Oded oun mengimbau masyarakat, agar lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan bila diperlukan, tetap menggunakan masker di dalam rumah.

“Bila ada yang sangat harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang (kerja), itu jangan langsung kontak dengan anggota keluarga. Biasakan untuk bebersih dulu atau mandi serta ganti pakaiannya,” imbaunya.

Dari data yang ada, hingga Rabu 2 Desember 2020 lalu, ada sebanyak 3.763 orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Bandung. Dari jumlah itu, ada pasien terkonfirmasi aktif sejumlah 881 orang. Bahkan dari kasus harian, terus terjadi peningkatan sejak Oktober 2020 dan belum menunjukkan penurunan. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button