HukumNasional

Diadang saat Datangi Kediaman Rizieq, Kapolri: Kita Akan Sikat Semua

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Adanya aksi Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengadang penyidik Polda Metro Jaya saat akan memberikan surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/12) lalu, menjadi perhatian publik.

Hal ini, pun membuat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, akngkat bicara. Kapolri sampai menegaskan, bahwa akan menindak setiap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme.

“Negara kita tak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Idham, Indonesia sebagai negara hukum, kepada semua pihak dan termasuk ormas, harus mematuhi hukum yang berlaku. Dia juga, mewanti-wanti bahwa ada jeratan pidana bagi pihak yang menghalangi aparat.

“Tentu itu akan ada sanksi pidana bagi mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kapolri menilai, semua elemen masyarakat harus ikut menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.

Seperti diketahui, penyidik melayangkan surat panggilan kedua bagi Rizieq, untuk diperiksa dan dijadwalkan pada Senin (7/12) mendatang. Dimana sebelumnya, pimpinan PFI itu tidak memenuhi panggilan pertamanya pada Selasa (1/12) lalu dengan alasan sakit.

Rizieq akan diperiksa terkait kerumunan massa dalam acara hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu. Dimana pada saat acara itu, dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Namun tak hanya di Jakarta, Polda Jawa Barat juga kini tengah melakukan penyidikan terkait kerumunan massa pada acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Bogor. Kapolri kembali menegaskan, bahwa pihaknya dipastikan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button