KesehatanNasional

Ini Dia Besaran Harga Tertinggi Rapid Test Antigen yang Ditetapkan Pemerintah

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Batas harga tertinggi rapid test antigen untuk Pulau Jawa dan luar Jawa, telah ditetapkan  pemerintah. Untuk Pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu dan untuk luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.

Seperti dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Azhar Jaya. Penetapan tarif itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, diantaranya pelayanan jasa, bahan serta biaya administrasinya.

“Antigen ini dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Kebijakan itu juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Rapid test antigen ini, kata Azhar, merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2, pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Nantinya, antigen itu akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Disebutkan juga, tes itu paling baik dilakukan ketika baru terinfeksi. Sebab sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Sehingga keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan pada BPKP, Faisal meuturkan, untuk penetapan harga rapid test antigen itu memang telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

BPKP juga selaku lembaga audit internal negara, terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam pengawasan, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini., karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kita akan lakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen,” ujarnya.

Seperti diketahuhi, kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button