
FAJARNUSANTARA.COM— Dukungan terhadap kebijakan baru pemerintah terkait pembagian kuota haji 2025 datang dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI). Sekretaris Jenderal DPP PUI, Dr. Kana Kurniawan, menyebut aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama itu sebagai terobosan dalam memperkuat pemerataan layanan haji di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Kana menilai formulasi pembagian kuota yang mempertimbangkan panjang daftar tunggu, rasio calon jamaah, serta aspek pemerataan antardaerah merupakan langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan antrean yang selama ini dikeluhkan publik.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan haji yang semakin adil, transparan, dan proporsional bagi seluruh calon jamaah di Indonesia,” ujarnya. Selasa 2 Desember 2025.
Ia menjelaskan pemerintah tengah bergerak menuju tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih modern dan akuntabel.
Menurutnya, pendekatan berbasis data dan pemerataan kuota menjadi fondasi awal untuk memperbaiki ekosistem layanan perhajian di masa mendatang.
Lebih jauh, Kana mendorong institusi baru yang menangani layanan haji, yakni Kementerian Haji dan Umrah, untuk mengadopsi sistem yang lebih terbuka dan terintegrasi secara digital.
Ia menilai digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, melainkan bagian dari pembangunan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji.
“Keterbukaan dan pemanfaatan teknologi harus menjadi standar. Ini penting untuk menjaga kelancaran dan kepastian bagi jamaah,” katanya.
DPP PUI berharap kebijakan baru tersebut dapat menjadi pijakan reformasi layanan haji nasional yang lebih inklusif, sambil memastikan tidak ada wilayah yang tertinggal dalam akses maupun peluang keberangkatan.**







