
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pembukaan kembali usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19, nampaknya tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Dan saat ini, Pemprov DKI masih memantau persiapan sejumlah pengelola usaha karaoke.
“Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan pengelola usaha karaoke,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, ada beberapa kriteria yang harus dijalankan pengelola usaha karaoke. Dan permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Pada poin pertama, usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta.
Kemudian pada poin kedua, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pengelola usaha karaoke. Seperti membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Selanjutnya, melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab, untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor. Selanjutnya melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. Dan terakhir mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.
Bambang menyebutkan, tekait rencana ini, Disparekraf DKI masih belum menentukan waktu pembukaan untuk usaha karaoke. Meskipun, bila tempat usaha tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Disparekraf, karena masih dalam tahap persiapan.
“Yang sudah memenuhi kriteria, masih harus menunggu waktunya. Jadi ketika dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya,” tukasnya. (**)