Daerah

Ancam Tutup Tol Cileunyi, Aksi Massa di Sumedang Sempat Ricuh

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Kericuhan aksi massa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, juga terjadi di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/10). Ribuan buruh dari sejumlah serikat dan organisasi itu, mengancam akan menutup gerbang Tol Cileunyi.

Hal itu, menambah susasana makin riuh rendah sehingga terjadi bentrok antara peserta aksi dan aparat kepolisian yang mengawal. Meski tidak berlangsung lama, namun aksi yang sempat ricuh itu dapat dikendalikan oleh petugas gabungan yang mengawal aksi.

Pada aksi ribuan buruh yang ada di Kabupaten Sumedang itu juga, sampai memblokade Jalan Raya Bandung-Garut. Akibatnya, aksi mogok nasional dihari terakhir itu mengakibatkan kemacetan arus lalulintas dari kedua arah. Dengan terpaksa pihak kepolisian pun membuat rekayasa lalulintas selama aksi itu berlangsung.

Ketua DPC GOBSI Kabupaten Sumedang, Asep Budiman didampingi Korlap Aksi, Sambas Zaenudin mengatakan, dalam aksi itu, pihaknya tergabung dengan sejumlah serikat pekerja dan organisasi yang lainnya. Seperti dari KSPSI, GOBSI, PPB-KASBI, PEPPSI-KSN, KSPN dan SPN juga mahasiswa.

“Gerakan ini sebegai bentuk kekecewaan kaum buruh terhadap keputusan DPR RI yang telah mengesahkan UU Ombibus Law Cipta Kerja,” ujarnya di lokasi aksi.

Asep menuturkan, pihaknya dalam aksi itu memang akan memacetkan jalan dan menutup gerbang tol. Dengan  tujuan, pemerintah dan DPR RI tahu rasanya karena sudah mengecewakan kaum buruh. “Kita lumpuhkan jalur perkenomian nasional, yakni dengan menutup jalan tol. Biar tahu saja kalau buruh sudah bersatu, takkan terkalahkan. Cabut UU Cipta Kerja atau kami akan terus melakukan aksi,” tandasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button