DaerahPolitik

Alasan Kemanusiaan, PWPM Jabar Tolak Pilkada 2020

FAJARNUSANTARA, JAKARTA – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat (PWPM Jabar), menolak pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Mereka beralasan, jumlah kasus covid-19 di Indonesia terus melonjak.

Seperti dikatakan Ketua PWPM Jabar, Reza Arfah kepada Fajarnusantara.com, Sabtu (19/9). Dalam kondisi seperti sekarang, kata Reza, pelaksanaan Pilkada 2020 beresiko untuk membuat cluster-cluster baru covid-19. Reza pun meminta pemerintah, meninjau ulang keputusan untuk tetap melaksanakan Pilkada pada tahun ini.

“Pilkada 2020 sangat beresiko menjadi cluster penularan covid-19 di tengah pandemi. Dimana sampai hari ini, jumlah positif covid-19 setiap hari terus meningkat. Pemerintah sebaiknya menunda Pilkada 2020 sampai situasi membaik. Hal ini dilakukan guna keselamatan masyarakat. Walaupun pemerintah menetapkan aturan kewajiban protokol kesehatan, namun hal itu tidak menjamin pencegahan penularan mengingat banyak masyarakat kita yang belum disiplin,” ujar Reza.

Baca Juga :  TEGAS! PDPM Garut Lahir Bathin Dukung Penuh Reza Arfah Ke Formatur dan Ketum Pemuda Muhammadiyah

Menurut Reza, pemerintah mesti berkaca dari new normal dan pemulihan ekonomi nasional yang tidak efektif menurunkan angka positif covid-19. Yang terjadi, justru semakin banyak berjatuhan korban dari kalangan tenaga kesehatan.

Hal ini, lanjutnya, dikarenakan kurang siapnya pemerintah melaksanakan protokol dan sikap abai masyarakat. Jika Pilkada tetap dilanjutkan, pihaknya khawatir hal yang lebih buruk akan terjadi. Memaksakan Pilkada serentak, juga merupakan sikap abai terhadap nilai-nilai kemanusiaan, karena mempertaruhkan nyawa manusia demi kepentingan politik.

“Selama ini, pemerintah memberlakukan new normal dan pemulihan ekonomi nasional untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat. Namun sayangnya penanganan covid-19 belum mendapatkan kemajuan yang berarti dengan kurva penderita covid-19 yang tak kunjung menurun. Hal ini menyebabkan kita dilockdown oleh 59 negara. Presiden kemudian menginstruksikan agar kembali fokus kepada sektor kesehatan. Tentu saja hal ini tidak akan efektif jika Pilkada 2020 tetap dilanjutkan. Pilkada 2020 juga tidak sensitif kemanusiaan karena banyak nyawa yang harus dipertaruhkan,” jelasnya.

Baca Juga :  TEGAS! PDPM Garut Lahir Bathin Dukung Penuh Reza Arfah Ke Formatur dan Ketum Pemuda Muhammadiyah

Reza pun meminta, pemerintah mencontoh kelompok civil society seperti Muhammadiyah dan NU, yang memberikan teladan berupa penundaan muktamar karena covid-19 masih belum bisa diatasi. Penundaan forum terbesar dua organisasi masyarakat Islam tersebut, dilakukan demi kesehatan dan keselamatan para peserta muktamar.

“Muhammadiyah dan NU dua ormas Islam terbesar di Indonesia telah legowo menunda kegiatan muktamar karena covid-19 belum mereda. Hal ini menjadi hal yang patut dicontoh bagi semua pihak bahwa mengindari kemudharatan harus didahulukan dibanding meraih kemaslahatan. Hal ini juga merupakan bentuk ikhtiar agar para anggota dan NU Muhammadiyah terhindar dari covid-19,” ujarnya

Baca Juga :  TEGAS! PDPM Garut Lahir Bathin Dukung Penuh Reza Arfah Ke Formatur dan Ketum Pemuda Muhammadiyah

Seperti diketahui, Pilkada Serentak Tahun 2020 akan tetap dilaksanakan meskipun pandemi covid-19 belum mereda. Pesta demokrasi itu, akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia. Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Situasi pandemi ini, membuat Pilkada dilaksanakan dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker dan social distancing. Penerapan protokol kesehatan juga diwajibkan selama penyelenggaraan kampanye paslon berlangsung. (Dodi Partawijaya)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button